Senin, 15 Desember 2008

NPWP & SPT

Belum lama ini Direktorat Jendral Pajak mencanangkan target peningkatan NPWP puluhan persen untuk menunjang penghasilan Negara dari sektor pajak. Untuk daerah tertentu mereka menggunakan pendekatan secara aktif (door to door) dan juga melakukan kerja sama dengan kelurahan setempat untuk menjaring penduduk yang secara potensial harusnya memiliki NPWP.

Masih banyak orang awam yang tidak mengetahui perpajakan bertanya–tanya mengenai NPWP, oleh karena itu dalam kesempatan ini kami ingin memberikan gambaran secara sederhana mengenai apa itu NPWP.

FAQ ABOUT NPWP :

A: NPWP itu apa sich !

B : NPWP adalah Singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas WP (Wajib Pajak) dalam sistem administrasi perpajakan yang dipergunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan WP. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit dimana 9 (sembilan) digit pertama menunjukkan kode spesifik WP, 3 ( tiga ) digit berikutnya menunjukkan kode KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sementara 3 (tiga ) digit terakhir adalah kode cabang WP.

A : Apakah semua orang harus mempunyai NPWP ?

B : Tidak, yang wajib mempunyai NPWP adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh : akuntan, dokter, notaris, pengacara) dan orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun dan semua badan usaha.

A : Kapan orang harus memiliki NPWP ?

B : 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan atau akhir bulan berikutnya setelah penghasilan yang bersangkutan melebihi PTKP.

A : Apa manfaatnya memiliki NPWP ?

B : Bagi orang yang memiliki usaha dapat membantu kelancaran usahanya (mempermudah pembayaran ke rekan bisnis karena dapat memiliki rekening giro di Bank), dan mengembangkan bisnisnya karena dapat mengajukan kredit ke bank.

A : Berdasarkan keterangan dari beberapa teman WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) itu ada beberapa, tolong jelaskan!

B: WPOP dapat dibedakan berdasarkan sumber penghasilannya yaitu :

1. WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,

Contoh untuk yang menjalankan usaha adalah buka usaha bengkel, salon dan contoh untuk pekerjaan bebas adalah Dokter, Notaris.

2. WPOP Pengusaha Tertentu,

Contohnya adalah pedagang grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/ gerai yang tersebar dibeberapa lokasi, kecuali untuk restoran dan perdagangan kendaraan bermotor.

3. WPOP yang tidak menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas.
Contohnya adalah karyawan.

A : Bagaimana cara untuk mendapatkan NPWP ? Apakah sulit ? Mahal ga ?

B : Cara untuk mendapatkan NPWP sangat mudah dan tidak dikenakan biaya, orang pribadi datang ke KPP (Bagian TUP / Tata Usaha Perpajakan) dimana dia tinggal (KPP Domisili) atau KPP dimana kegiatan usaha dilakukan/ tempat usaha (KPP Lokasi) dengan membawa bukti identitas orang pribadi atau usaha.

KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

A : Jika seseorang memiliki tempat tinggal lebih dari satu kemana dia harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP ?

B : Jika memiliki tempat lebih dari satu, maka dia harus mendaftar di KPP yang meliputi wilayah dimana dia tinggal lebih lama dibandingkan yang lain.

A : Jika saya memiliki kios lebih dari satu apakah NPWP saya cukup satu saja ?

B : Jika terletak dalam satu wilayah KPP maka NPWP cukup satu, tapi jika terletak dalam wilayah KPP yang berbeda diharuskan mendaftar di KPP yang baru tersebut (memiliki NPWP lebih dari satu).
Khusus untuk WPOP Pengusaha Tertentu, setiap tempat usaha harus memiliki NPWP walaupun masih dalam satu wilayah KPP.

A : Apakah perusahaan wajib mendaftarkan NPWP bagi karyawannya ?

B : Karyawan yang mempunyai kewajiban mendaftarkan NPWP bukan perusahaan.

A : Pindah alamat apakah harus ganti NPWP ?

B : Jika WPOP pindah alamat masih dalam satu wilayah KPP tidak perlu mengajukan penggantian NPWP, jika pindahnya kewilayah KPP yang berbeda WP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP lama dan baru.

A : Apakah kewajiban kita setelah memiliki NPWP ?

B : Melaporkan SPT Tahunan dan SPT masa bulanan bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Pengusaha Tertentu membuat pencatatan atau pembukuan, memperlihatkan dan atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan serta kewajiban lainnya terkait dengan pmeriksaan pajak.
Bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas hanya melaporkan SPT Tahunan.

A : Suami istri masing-masing mempunyai penghasilan apakah harus mempunyai NPWP masing-masing ?

B : Suami istri dianggap sebagai satu kesatuan sehingga tidak perlu memiliki NPWP masing-masing, kecuali mempunyai Perjanjian Harta Terpisah. Bagi istri yang sudah memiliki NPWP sebelum menikah dapat mengajukan penghapusan.

A : Setelah punya NPWP apakah kita bisa menutup atau menghapusnya ?

B : Bisa, penghapusan NPWP dapat dilakukan bagi :

1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan atau meninggalkan warisan namun telah selesai dibagi.
2. Wanita kawin yang tidak menandatangani Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan
3.WPOP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

A: Apakah ada kewajiban lain bagi WPOP ?

B : Memotong dan memungut PPh 21 serta melaporkannya ke KPP. (khusus WPOP pemberi kerja yang memberikan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai dan WPOP penyelenggara kegiatan yang memberi imbalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan).

Memotong dan memungut PPh 23 serta melaporkannya ke KPP (WPOP yang melakukan pekerjaan bebas, dan WPOP pengusaha yang menyelenggarakan pembukuan).

Memotong dan memungut Pajak pasal 4 (2) final berupa sewa tanah dan bangunan dan jasa konstruksi serta melaporkan ke KPP (WPOP penyelengara kegiatan yang membayarkan hadiah undian, WPOP yang melakukan pekerjaan bebas, dan WPOP pengusaha yang menyelenggarakan pembukuan).

Memotong dan memungut PPh 26 serta melaporkan ke KPP atas pembayaran kepada pihak luar negeri kecuali honorarium dan jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas kepada WP luar negeri.

A : Bagaimana jika WPOP tidak melakukan kewajiban tersebut diatas ?

B : WPOP akan diharuskan membayar Pokok kewajiban pajak terutang ditambah sanksi denda 2% perbulan maksimal 48% dan denda terlambat lapor Rp 50.000 pada bulan dimana seharusnya kewajiban tersebut dilaksanakan.

A : Tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan WP tertentu/ Khusus ?

B: WP khusus ditujukan bagi WP tertentu sbb :

1. PMA, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh pihak asing.
2. BUMN/ BUMD, yaitu badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN/ BUMD tersebut.

• Badora (Badan dan Orang Asing), bentuk usaha tetap (BUT) yang dimiliki oleh pihak asing di Indonesia dan orang asing yang berkedudukan atau bertempat tinggal di Indonesia .
• Perusahaan Masuk Bursa (PMB) yaitu perusahaan go public (terbuka/ Tbk) yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM, termasuk badan badan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal.
• WP Besar, adalah WP tertentu yang ditetapkan sebagai WP Besar dan terdaftar di KPP WP Besar, ditetapkan oleh Dirjen pajak berdasarkan kriteria tertentu. Sejauh ini baru WP Badan tapi tidak menutup kemungkinan untuk WPOP.

A : Bagaimana cara untuk mendapatkan NPWP Badan ? Apakah sulit ? Mahal ga ?

B : Cara untuk mendapatkan NPWP sangat mudah dan tidak dikenakan biaya, perusahhan datang ke KPP (Bagian TUP / Tata Usaha Perpajakan) dimana dia tinggal (KPP Domisili) atau KPP dimana kegiatan usaha dilakukan/ tempat usaha (KPP Lokasi) dengan membawa bukti identitas badan usaha.

KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

A : Jika perusahaan memiliki cabang atau tempat usaha lebih dari satu tempat baik masih dalam wilayah KPP yang sama maupun berbeda bagaimana kewajiban NPWP nya ?

B : Bagi cabang atau tempat usaha yang dalam satu wilayah KPP, cukup hanya satu NPWP yaitu yang lebih dahulu beroperasi, sedangkan bagi yang berusaha diwilayah KPP yang berbeda harus memiliki NPWP dimasing-masing NPWP. Adapun kewajiban perpajakan Badan (PPh 25/ 29) di kantor pusat, sedangkan kewajiban perpajakan PPh 21, PPh 23 dan PPh 4 (2) dan lainnya serta PPN dimasing-masing cabang/ tempat usaha.
NPWP Pusat dan Cabang mempunyai kesamaan, yang berbeda hanya kode KPP dan 3 digit terakhir yang menyatakan cabang ke berapa.

A : Bagimana jika terjadi perpindahan lokasi tempat usaha?

B : Sepanjang masih dalam wilayah KPP yang sama maka hanya perlu memberitahukan secara tertulis supaya hubungan surat menyurat dapat terlaksana dengan baik. (jika tidak diinformasikan surat dari KPP ke WP tetap ke alamat lama).
Tempat usaha baru berbeda wilayah KPP, WP wajib mengajukan permohonan perpindahan KPP dari KPP lama ke KPP baru dan mengurus NPWP baru ke KPP baru.

A : Apakah Badan Usaha dapat mengajukan penghapusan NPWP badan?

B : Dapat, bagi WP badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang seluruh kewajiban pajak telah dilunasi atau hak penagihan pajak telah kadaluarsa.

A : Bagaimana dengan penghapusan NPWP BUT ?

B : BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT ( Bentuk Usaha Tetap ) dapat dihapus NPWPnya sepanjang seluruh kewajiban pajak telah dilunasi atau hak penagihan pajak telah kadaluarsa.
Penghapusan NPWP akan selalu didahului dengan tindakan pemeriksaan pajak, sehingga WP disarankan untuk menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung.

A : Apakah perbedaan antara NPWP dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak)?

B : Semua perusahaan wajib memiliki NPWP, tapi tidak wajib PKP. PKP adalah suatu hak dan kewajiban bagi Pengusaha untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai. Bagi WP yang memiliki peredaran usaha melebihi Rp 600.000.000,- per tahun wajib mendaftarkan diri untuk menjadi PKP, sedangkan bagi WP yang peredaran usahanya dibawah jumlah tersebut tidak wajib menjadi PKP tapi jika mau dapat mengajukan diri menjadi PKP.

A : Bagaimana cara untuk mendapatkan PKP Badan ? Apakah sulit ? Mahal Tidak ?

B : Cara untuk mendapatkan PKP sangat mudah dan tidak dikenakan biaya, perusahhan datang ke KPP (Bagian TUP / Tata Usaha Perpajakan) dimana dia tinggal (KPP Domisili) atau KPP dimana kegiatan usaha dilakukan/ tempat usaha (KPP Lokasi) dengan membawa bukti identitas badan usaha.
KPP menerbitkan Surat Keterangan PKP paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan dilakukan peninjauan lokasi.

A : Apakah kewajiban kita setelah memiliki NPWP dan PKP ?

B : Melaporkan SPT Tahunan dan SPT masa bulanan, melakukan kewajiban Potong dan Pungut, membuat pencatatan atau pembukuan, memperlihatkan dan atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan serta kewajiban lainnya terkait dengan pmeriksaan pajak.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak mengenai data SPT tahunan tahun 2003 yang terdaftar ternyata banyak yang tidak melapor, data WP yang melapor sebagai berikut :

Badan 34,63 %
WPOP 34,82 %
PPh 21 35,00 %

==================================================================

Serba serbi Penyampaian SPT Tahunan WPOP

Sampai dengan 31 Maret 2005 ini sebagian besar WP pasti pusing terutama yang baru memiliki NPWP. Kenapa ? ? Karena tanggal 31 Maret 2005 adalah batas penyampaian SPT tahunan tahun 2004 WP baik badan maupun orang pribadi.

Apakah SPT tahunan ? SPT tahunan adalah surat yang digunakan oleh WP untuk memberitahukan / melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak; objek pajak atau bukan objek pajak; Harta dan kewajiban secara tahunan kepada fiskus.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak penyampaian laporant SPT tahunan tahun 2003 tidak menggembirakan, dari data WP terdaftar yang melaporkan SPT tahunan tahun 2003 relatif kecil yaitu sebagai berikut :

SPT tahunan PPh 29 WP Badan : 34,63 % SPT 1771 dan SPT 1771S

SPT tahunan PPh 29 WPOP : 34,82 % SPT 1770 dan SPT 1770S

SPT tahunan PPh 21 : 35,00 % SPT 1721

Banyak hal yang menyebabkan rendahnya penyampaian SPT tahunan tersebut misalnya, sebagian WP berpendapat fiskus kurang mensosialiasikan ke WP, hal ini dimanfaatkan oleh swasta yang bekerja sama dengan konsultan pajak mengadakan seminar mengenai cara mengisi SPT dan selalu dipenuhi peserta, kurangnya pengertian WP tentang cara mengisi SPT terkait dengan rumitnya form yang harus diisi dan tingkat kemampuan WP.

Jangka waktu penyampaian SPT adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya, dengan perpanjangan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan. Jika terlambat akan dikenai sanksi Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan mendapat surat teguran.

Cara penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagai berikut :

• SPT dalam bentuk kertas,
• Langsung ke KPP melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
• Langsung ke KPP melalui KP4 (Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan)
• Melalui Pos / ekspedisi ke KPP atau KP4
• e-SPT yang menggunakan media digital,
• Langsung ke KPP melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
• Melalui Pos / ekspedisi ke KPP
• Melalui jaringan komunikasi data disampaikan dengan cara ditransfer ke alamat situs Direktorat Jendral Pajak yaitu di http://www.pajak.go.id
• SPT tahunan PPh 21 lampiran 1721 A1/ A2 dalam bentuk media elektronik,
• Langsung ke KPP melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
• Melalui Pos / ekspedisi ke KPP

Pencantuman Daftar Harta dan Kewajiban dalam SPT WPOP yang dimulai sejak SPT tahunan tahun 2001 banyak menimbulkan tanggapan serius dari banyak kalangan, baik yang negative maupun positif.

Dengan adanya kewajiban menyampaikan daftar harta dan kewajiban yang dimiliki WP pada akhir tahun maka pencatatan menjadi hal yang harus dilakukan WPOP, juga keharusan menyimpan bukti pemotongan pajak, dokumen perolehan harta, buku tabungan dan deposito dan dokumen lainnya jika tidak ingin mendapat masalah di kemudian hari.

Mengisi daftar harta dan kewajiban harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat, pengisian secara lengkap dan jujur maupun secara tidak lengkap dan tidak jujur memiliki resiko masing-masing.

Difinisi penghasilan menurut perpajakan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP baik dalam maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Metode perbandingan Kekayaan Bersih merupakan cara yang mudah untuk mengetahui apakah WP telah melaporkan semua penghasilannya dan telah membayar pajak yang terutang atas penghasilan tersebut.

Kekayaan bersih tahun sekarang dibandingkan dengan tahun lalu (awal tahun) merupakan indikasi yang sangat mudah dilihat dan dihitung sebagai dasar untuk membandingkan penghasilan yang telah dilaporkan dan dibayar pajaknya.dalam SPT tahunan. Jika terdapat ketidak sesuaian perhitungan, maka dapat dikatakan terdapat penambahan kekayaan bersih / penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Apa saja yang harus dilaporkan dalam daftar harta dan kewajiban tersebut :

• Harta Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda tidak bergerak, misalnya tanah dan bangunan ( cantumkan lokasi dan luas ), kapal dengan bobot mati lebih dari 10.000 ton, dsb.

• Harta Bergerak
Adalah suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda tidak bergerak, yaitu :

• Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri; Piutang dan sebagainya dicantumkan secara global.

• Kendaraan Bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya).

• Kapal dengan bobot mati sampai dengan 10.000 ton, kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya.

• Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya).

• Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya).

• Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, Firma).

• Lain-lain, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.

Selalu timbul pertanyaan apakah penghasilan yang diperoleh sebelum seseorang memiliki NPWP sudah pernah dipajaki atau belum (terlihat dari Daftar Harta dan Kewajiban pada saat pertama lapor SPT) ? Apakah fiskus memiliki kewenangan untuk memajaki ? Secara peraturan perundan undangan ya.

Apakah ada implikasi jika WP tidak melaporkan seluruh hartanya dalam Daftar Hartan dan Kewajiban ? Jika di masa mendatang dilakukan pemeriksaan oleh fiskus atau diperoleh data dari pihak Ketiga mengenai harta yang belum / tidak dilaporkan maka potensi masalah yang lebih besar akan menghadang WP karena terkait dengan kejujuran. Harta yang belum dilaporkan tersebut dapat diperlakukan sebagai tambahan kekayaan bersih yang belum dipajaki, dalam hal ini fiskus memiliki kewenangan untuk memajakinya.

Jadi mengenai pengisian Daftar Harta dan Kewajiban berpulang kepada kemauan dan keberanian masing-masing WP untuk menerima resiko yang harus dihadapinya (seperti buah simalakama, sama-sama berpeluang menimbulkan masalah).

Sumber : IndonesiaTaxConsultant

Tidak ada komentar:

WELCOME TO BATAM

Entah kenapa tiba-tiba kepengin kesini lagi di Welcome to Batam lokasinya tidak jauh dari Kantor Pemko Batam Center. Sudah lama banget sih ...